KPK Whistleblower's System
IndonesiaInggris


kriteria Pengaduan
  1. Memenuhi ketentuan Pasal 11 UU RI No. 30 Tahun 2002.

    1. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
    2. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
    3. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  2. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, di mana, mengapa dan bagaimana.
  3. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK.
  4. Diharapkan dilengkapi dengan data sumber informasi untuk pendalaman.






Klik Di Sini Untuk Melapor


Belum Pernah Melapor Sebelumnya

  1. Silahkan baca petunjuk untuk menjaga kerahasiaan identitas. Setelah anda memahaminya, silahkan masukkan rangkaian karakter dengan latar belakang abu-abu pada kotak yang tersedia, kemudian klik tombol "Lanjut"
  2. Tentukan kategori mana yang cocok dengan tindakan korupsi yang akan anda laporkan
  3. Isi kotak-kotak yang tersedia sesuai informasi yang anda ketahui.
  4. Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
    1. Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
    2. Cantumkan identitas hanya jika anda benar-benar yakin.
  5. Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman ini. Caranya:
    1. Setelah membaca petunjuk untuk menyertakan lampiran, klik kotak kecil di bawah petunjuk tersebut, dan lanjutkan prosesnya.
  6. Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombol Kirim untuk melanjutkan atau klik tombol Hapus untuk membatalkan proses pelaporan anda.
  7. Halaman berikutnya memberi kesempatan bagi anda yang ingin mencetak laporan anda dan/atau membuka jalur komunikasi dua arah dengan KPK melalui Kotak Komunikasi.

Sudah Pernah Melapor Sebelumnya

  1. Silahkan baca petunjuk untuk menjaga kerahasiaan identitas. Setelah anda memahaminya, silahkan masukkan rangkaian karakter dengan latar belakang abu-abu pada kotak yang tersedia, kemudian klik tombol "Lanjut"
  2. Masukkan Nama Samaran dan Kata Sandi anda pada kotak yang tersedia kemudian klik tombol "Lanjut"
  3. Setelah berada di dalam Kotak Komunikasi, anda dapat memasukkan menambahkan :
    1. Pengaduan Baru, dengan cara klik tombol "Kirim Pengaduan Baru"
    2. Informasi Baru sebagai pelengkap di Pengaduan yang telah ada sebelumnya, dengan cara klik tombol "Kirimkan Informasi Tambahan" yang berada dalam kotak yang sama dengan Pengaduan dimaksud.
  4. Selanjutnya anda dapat melanjutkan pelaporan sesuai petunjuk sebelumnya.


Kotak Komunikasi

saluran komunikasi antara Pelapor dengan KPK.
  • Buat Nama Samaran dan Kata Sandi yang anda ketahui sendiri.
  • Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda.
  • Catat dan simpan dengan baik Nama Samaran dan Kata Sandi
Jika laporan anda memenuhi kriteria yang ditetapkan, petugas KPK akan menghubungi anda melalui Kotak Komunikasi ini, untuk proses lanjut penanganan pengaduan

Klik Di Sini Untuk Melapor